Dari segi ekonomi, pajak merupakan pemindahan sumber daya dari sektor privat (perusahaan) ke sektor publik. Pemindahan sumber daya tersebut akan memengaruhi daya beli {purchasingpower) atau kemampuan belanja (spending power) dari sektor privat Agar tidak terjadi gangguan yang serius terhadap jalannya perusahaan, pemenuhan kewajiban perpajakan harus dikelola dengan baik. Oleh karena itu, setiap perusahaan pasti memerlukan perencanaan pajak. Buku Perencanaan Pajak Edisi 6 ini merupakan perbaikan dari edisi sebelumnya. Dalam buku ini dapat ditemukan materi-materi yang akan sangat membantu dalam hal perencanaan pajak. Pada bagian-bagian tertentu dari bab-bab ini juga diberikan contoh kasus untuk mempermudah pemahaman terhadap materi yang dibahas. Melalui buku ini, diharapkan pembaca, baik dosen, mahasiswa, maupun masyarakat umum akan lebih lebih mudah dalam memahami dan membuat perencanaan pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perencanaan pajak yang dilakukan oleh PT. Lippo Karawaci Tbk dengan menggunakan PPh Badan dan PPh Final untuk perhitungan beban pajak dan mengetahui perbandingan perhitungan pajak dengan menggunakan PPh Badan dan PPh Final dalam mengefisienkan beban pajak pada tahun 2017-2019. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, analisis yang digunakan adalah dengan mengumpulkan.data.perusahaan.yang.digunakan.dalam.melakukan.tax.planning.serta.melihat.sumber-sumber.penghasilan.serta.mendefinisikan.jenis.biaya-biaya.dan.melakukan.tax.planning. Adapun teknik pengolahan data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini terlihat pada tahun 2019 PPh Badan sebesar Rp 335.197.000 sedangkan PPh Final sebesar Rp 276.148.335, untuk tahun 2018 PPh Badan sebesar Rp 403.247.684 sedangkan PPh Final sebesar Rp 276.424.450, dan untuk tahun 2017 PPh Badan sebesar Rp 228.489.600 sedangkan PPh Final sebesar Rp 276.602.975.
download ebook perencanaan pajak erly suandy
Download File: https://tweeat.com/2vFShf
Umar, Utami Rizki, Repository Hassanuddin University, 2015: Analisis perencanaan pajak (Tax Planning) untuk meminimalkan beban pajak penghasilan pada PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) di Makassar, ( ) Diakses 14 Agustus 2019 2ff7e9595c
Comments